hubungi kami di : marta.diputra@yahoo.co.id

marta.diputra@yahoo.co.id

Sabtu, 08 Oktober 2011

upacara pengabenan

Lampiran A.2. Keputusan Paruman Sulinggih Tentang Ngaben Print E-mail
 
KEPUTUSAN
PARUMAN SULINGGIH
TINGKAT PROVINSI
TH. 1994/1995
TENTANG
NGABEN DAN TATA CARA
MEMBAWA PULANG ABU JENAZAH


1. Tentang Cuntaka dalam hubungan ngaben Tumandang mantri dan ngelanus.
a. Yang dimaksud dengan Ngaben Tumandang Mantri adalah apabila hari saat meninggalnya dilanjutkan dengan upacara pengabenan, hingga nyekah hari itu juga.
b. Yang dimaksud dengan Ngaben Ngelanus adalah apabila antara pelaksanaan upacara pengabenan dengan upacara Nyekah tidak berselang dan pada hari yang sama.
c. Upacara pengabenan yang dilanjutkan dengan Nyekah (Ngelanus) tidak memperhitungkan cuntaka lagi, dengan dilaksanakannya upacara pemarisudha seperti biyakaon, prayascitta, caru dan upacara pembersihan lainnya.
Image
Ngaben
2. Meninggal di luar daerah dan tata cara membawa pulang abu jenazah.
a. Setiap jenazah yang sudah pernah diupacarai di Setra dengan upacara yang berhubungan dengan kematiannya, baik yang masih berupa jenazah maupun yang dibakar berupa abu jenazah, tidak dibenarkan untuk dibawa pulang atau masuk ke wilayah Desa Adat.
b. Apabila jenazah tersebut belum mendapat upacara yang berhubungan dengan upacara kematiannya, dapat dibenarkan bila akan dibawa pulang, baik yang masih berwujud jenazah, maupun yang sudah dibakar berupa abu jenazah.

3. Upacara Ngulapin di Setra dalam hubungan dengan upacara pengabenan.
a. Ngulapin di Setra (kuburan) dalam hubungannya akan dilaksanakan upacara Pengabenan tidak dibenarkan untuk mengambil dan membawa tanah Setra ke rumah/tempat dilaksanakan upacara Pengabenan.
b. Tata cara pelaksanaan upacara Ngulapin di Setra dalam hubungan akan dilaksanakan upacara Pengabenan sesuai dengan ketentuan sastra agama.

4. Tentang Makingsan di Geni dan mengabukan jenazah.
Makingsan di Geni pada dasarnya bukan merupakan upacara Pengabenan, melainkan setingkat dengan upacara Penguburan biasa. Bedanya jenazah tidak dikubur, melainkan dibakar. Apabila dimaksudkan seperti itu, maka setelah selesainya membakar, abunya agar dibuang ke laut (anyut).
Sedangkan apabila dimaksudkan untuk mengabukan sambil menunggu upacara pengabenan yang segera dilaksanakan maka setelah selesai dibakar, abunya dapat disimpan dengan periuk atau tempat lainnya dan selanjutnya ditaruh pada tempat darurat (asagan) yang ditempatkan di Setra.

5. Tentang Ngaben Ngelungah
Bayi yang berumur 42 hari hingga sebelum tanggal gigi, bila meninggal dunia agar segera dikubur. Upacara selanjutnya, yaitu Ngelungah dapat dilaksanakan bilamana ada kegiatan upacara pengabenan yang lain.

6. Tentang yang berhak muput upacara Pengabenan
Yang berhak muput upacara pengabenan adalah Sulinggih (Dwijati) sesuai dengan yang telah diputuskan pada Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar